Menurut Dr. Soeparman S., pajak adalah Iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Buku ini disajikan secara persandingan antara Undang-Undang KUP No. 6 Tahun 1983 yang terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 16 TAhun 2000 dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Teks pasal disajikan dengan latar belakang terang sedangkan teks penjelasan disajikan dengan latar belakang gelap.