Text
Legislasi dan Perkembangan Keperawatan di Indonesia
Legislasi berarti suatu ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan (Lieberman, 1970).
Legislasi keperawatan dibuat untuk memberikan landasan hukum pada pelaksanaan pendidikan keperawatan dan praktek keperawatan.
Tidak tersedia versi lain