Text
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pendidikan nasional Tahun 2005/2006 dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru/Jabatan Dosen: Dilengkapi : Organisasi Dan tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah; Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Sebagai upaya menjamin kualitas dan kelangsungan pembinaan karir guru, serta dalam rangka fasilitasi kepada daerah perlu menetapkan angka kredit jabatanfungsional guru. dan dalam rangka pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan dosen perguruan tinggi, perlu dilakukan suatupenilaian terlebih dahulu atas prestasi kerja dosen oleh suatu tim penilai sesuai dengan surat keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Tidak tersedia versi lain