Text
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran : Tesis
Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila ingin melindungi seluruh masyarakat Indonesia demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia itu sendiri. Kesejahteraan yang dimaksud di dalam bidang kesehatan adalah perlindungan dari berbagai ancaman termasuk penyakit. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut di bidang kesehatan, maka diperlukan adanya upaya kesehatan. Upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau pemulihan kesehatan merupakan upaya yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi seseorang, apalagi jika dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak berkompeten dibidangnya. Pasal 82 UU No. 23 Th 1992 tentang Kesehatan. UU tersebut yg mengatur.
Tidak tersedia versi lain