Di Indonesia DIY termasuk dalam urutan lima besar sebagai daerah rawan NAPZA, kelompo usia yang terjerat NAPZA yaitu pada usia > 20 tahun dengan presentase 91,57%. Penyalahgunaan NAPZA wajib menjalankan rehabilitasi. Sikap mengikuti rehabilitasi diperlukan dukungan sosial yang berasal dari keluarga maupun orang terdekat residen dalam bentuk emosional, instrumental, informasi, dan penilaian.